Saat aku membuka pintu kamar ketika baru bangun tidur pagi tadi, tak sengaja aku mendengar berita pagi di televisi mengenai peraturan lalu lintas terbaru yang baru aku ketahui.
lebih lanjut dijelaskan bahwa larangan berkendara sambil menelpon telah ada dalam peraturan perundang-undangan No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. disebutkan dalam pasal 106 ayat (1) berbunyi setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Ketentuan denda seperti tertuang dalam Pasal 283 adalah denda maksimal sebesar Rp 750.000 ( hampir seharga kalau tidak membawa SIM ).
Alasan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam berkendara, tingginya angka kecelakaan yang diakibatkan dari kelalaian saat berkendara ( termasuk terpecahnya konsentrasi saat berkendara karena menelpon sambil mengendarai motor / mobil ) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Saat ini dikatakan penerapan peraturan baru ini masih dalam tahap sosialisasi terhadap masyarakat.sanksi sementara hanya berupa teguran, namun kita mau tak mau harus menerima jika sewaktu-waktu ada polantas yang menilang kita karena menggunakan telepon seluler / HP saat berkendara.
Untuk masyarakat kota Balikpapan, masih ada waktu merubah kebiasaannya nih, karena sepertinya masih banyak warga jakarta yang belum mengetahui peraturan ini ( entah gatau atau emang gamau tau ), dari kamera televisi yang kutonton, terlihat masih banyak tampak pengendara yang menggunakan hp saat mengendarai sepeda motor / mobil di jalan.
So guys, hati-hati ya kalau mau menelpon sambil berkendara, liat-liat dulu dikiri kanan ada polisi ga? kata salah satu temen : “peraturan dibuat untuk dilanggar” hehehe… tapi kalo jadinya malah tekor karena keluar duit banyak, ya mending ngikutin ajalah peraturan yang ada, iya ga?
Filed under: Info Tagged: | backup, blog, browser, data, domain, hosting, wordpress
iya..iya…iya…..untung aja di KALTIM belum berlaku…tapi gimana dengan pakai head Set…di denda engga ya? kan engga ketahuan kita pakai telpon ato tidak…..
sepertinya ga mas, tapi gatau juga ya kalo polisi nya lg curi curi pandang sama mas, hehehe
wow.. dendanya senilai cicilan motornya hehehe
kok hafal mas? tukang kredit motor ya,hehehe…
hehehe… emang sempertinya itu peraturan baru sangat bagus… cuma kalau saya gak bertelepon saaat berkendara…. tapi SMS saat berkendara heheheh… cuma kadang2 kok
.-= resep masakan indonesia´s last blog ..Resep Masakan Opor Tahu =-.
yang disorot dalam kamera di tv tempo hari juga termasuk pengendara motor yang sedang ber-SMS mba, hati hati aja ya…
aku stuja d9 uu ini..
knapa karna eman9 n9e9an99u dan bahaya ban9ed klu berkendraan sambil nelpon..
nda konsen dan bisa men9akibatkan kecelakaan itu tadi..
yup, bener banget mas. saya juga tidak pernah mengangkat telpon atau sms sambil berkendaraan.
di Nganjuk kok kayaknya nggak ada ya??
waduh kalau aku paling anti sama yang namanya tipun sambil bersepeda, apalagi bersepeda motor.. walaah, cari mati kaleee…
bukan cari mati mas, tapi sekali dayung 2 or 3 pulau terlampaui